Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mahkamah Konstitusi Mengatur Cara Penarikan Kendaraan Bermotor

18 Juli 2024   01:10 Diperbarui: 18 Juli 2024   01:14 12 0
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi memberikan dua syarat yang harus dipenuhi apabila perusahaan pembiayaan akan melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia yang ada dalam penguasaan debitur yaitu adanya wanprestasi dan kesukarelaan debitur untuk menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun