Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi memberikan dua syarat yang harus dipenuhi apabila perusahaan pembiayaan akan melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia yang ada dalam penguasaan debitur yaitu adanya wanprestasi dan kesukarelaan debitur untuk menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
KEMBALI KE ARTIKEL