Jika telah terdapat Akte Jual Beli antara Pembeli dengan developer yang dibuat dihadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) namun belum dilakukan proses balik nama sertifikat kepada Pembeli sehingga sertifikat masih atas nama developer maka terdapat unsur melawan hukum dalam penjaminan hak tanggungan oleh developer.
KEMBALI KE ARTIKEL