Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Langkah Hukum Jika Developer Menjaminkan Sertifikat kepada Pihak Lain Tanpa Persetujuan Pembeli

17 Juli 2024   23:34 Diperbarui: 18 Juli 2024   01:12 157 0
Jika telah terdapat Akte Jual Beli antara Pembeli dengan developer yang dibuat dihadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) namun belum dilakukan proses balik nama sertifikat kepada Pembeli sehingga sertifikat masih atas nama developer maka terdapat unsur melawan hukum dalam penjaminan hak tanggungan oleh developer.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun