Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013, sebanyak 2,71% jumlah kehamilan remaja yang terjadi di daerah pedesaan dibandingkan daerah perkotaan yaitu 1,28. Angka ini sejalan dengan tingginya angka prevalensi kejadian pernikahan dini menurut Badan Pusat Statistik (BPS) di daerah pedesaan (27, 11%) dibandingkan daerah perkotaan (17,09%). Kondisi demikian banyak dijumpai di Desa Pait, salah satu desa yang berada di Kabupaten Malang yang merupakan salah satu dari enam desa di Kecamatan Kasembon yang menjadikan pernikahan dini sebagai eksistensi seolah mengabaikan Peraturan yang telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1).Â
KEMBALI KE ARTIKEL