Penerjemahan pada umumnya bisa dibedakan menjadi
penerjemahan tertulis dan penerjemahan lisan. Interpreter (juru bahasa) adalah istilah khusus yang digunakan untuk menyebut penerjemah yang menekuni penerjemahan lisan. Dalam penerjemahan tertulis, penerjemah dihadapkan pada dokumen tertulis seperti artikel, buku, brosur, atau jenis dokumen lainnya. Penerjemah menjadi mediator antara penulis dan pembaca. Sementara itu, penerjemahan lisan melibatkan bahasa lisan yang diucapkan langsung oleh penutur. Penerjemah menjadi mediator antara sang pembicara dan pendengar dalam komunikasi ini. Ada banyak perbedaan antara dua jenis penerjemahan tersebut. Perbedaan tersebut bisa ditentukan dari tenggat waktu, keahlian, penentuan tarif, kendala, dan persiapan yang perlu dilakukan penerjemah sebelum melakukan pekerjaannya.
KEMBALI KE ARTIKEL