Apa sih sulitnya memberi memberikan status WNI bagi Pak Arcandra? Selain pewarganegaraan biasa, UU kita memungkinkan bagi seseorang untuk diberi kewarganegaraan melalui naturalisasi istimewa. Dan saya kira presiden mempunyai sangat cukup alasan dan pertimbangan untuk memberikan itu pada Arcandra. Apalagi saat ini Pak Arcandra menyatakan sudah tidak lagi memiliki paspor negara lain. Apakah ada yang keberatan jika Pak Arcandra diberikan status WNI secara istimewa?
KEMBALI KE ARTIKEL