Pandemi covid-19 tentunya sebagian ahli waris yang ditinggal oleh salah satu keluarganya harus segera mengurus dokumen ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yakni mengurus akta kematian bagi almarhum atau almarhumah. Kenapa harus segera di urus, karena menyangkut update data kependudukan dan juga tertib administrasi sebagai warga negara yang tinggal di bumi Nusantara.
KEMBALI KE ARTIKEL