Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang diberlakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021 menjadikan beberapa supir mobil pribadi ataupun kendaraan pengangkut barang harus ekstra hati-hati, walaupun lebih sepi dibandingkan hari biasanya.
KEMBALI KE ARTIKEL