Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Empat Perkara Mayat Dikeduk

14 Februari 2021   11:45 Diperbarui: 14 Februari 2021   11:52 589 4
Mayit bisa di keduk karena empat perkara, dijelaskan dalam pengajian Kitab Safinatun Najah oleh KH. Subhan Makmun di Pertemuan Haji di Desa Klampok Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, minggu (14/03/2021) dijelaskan empat perkara bila mengeduk mayit, yakni  : 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun