Mayit bisa di keduk karena empat perkara, dijelaskan dalam pengajian Kitab Safinatun Najah oleh KH. Subhan Makmun di Pertemuan Haji di Desa Klampok Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, minggu (14/03/2021) dijelaskan empat perkara bila mengeduk mayit, yakni :
KEMBALI KE ARTIKEL