Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Guru Penerang Ilmu Juga Penata Akhlak

25 November 2020   08:22 Diperbarui: 25 November 2020   08:42 192 5
Siapapun orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat dianggap seorang guru, namun menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 Guru adalah tenaga pendidik profesional di bidangnya yang memiliki tugas utama dalam mendidik, mengajar, membimbing, memberi arahan, memberi pelatihan, memberi penilaian, dan mengadakan evaluasi kepada peserta didik yang menempuh pendidikannya sejak usia dini melalui jalur formal pemerintahan berupa Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah.

Namun menurut KBBI Guru adalah orang yang pekerjaanya atau profesinya mengajar. Seorang guru mempunyai tugas untuk mengajar peserta didik, mendidik peserta didik memberi bimbingan dan pengarahan pada peserta didik, melatih peserta didik agar semakin bertambah pengetahuannya, memberikan penilaian atas kelebihan dan kekurangan yang ada, memberikan evaluasi dengan nilai dan terakhir memberikan dorongan moral dan mental kepada anak didiknya.

Seorang guru juga harus bisa menggantikan orangtua murid baik sebagai seorang pengajar, pendidik, dan pembimbing. Saat ada anak didiknya masuk anggota anak punk maka seorang guru harus memberikan motivator, mengarahkan ke jalan yang benar, dan berani menghadapi setiap masalah yang ada di kehidupan.

Saat pandemi covid-19 maka guru juga harus sebagai administrator, karena mereka harus mencatat perkembangan individual muridnya, dan menyampaikan hasil didikan kepada orangtuanya, sehingga anak tetap belajar dan mengerjakan tugasnya dengan baik. Seorang guru juga sebagai evaluator karena dia berhak untuk memberikan penilaian dan masukan untuk kemajuan peserta didik.

Seorang guru pasrah dengan pendapatan yang sudah ditetapkan oleh instansi induknya, seorang guru honorer juga harus rela mengajarkan sesuai dengan jam belajar yang dilakukan dan mendapatkan honor sesuai dengan kemampuan dari pihak sekolah dimana dia mengampu peserta didik, dibilang kecil memang kecil, karena honornya tidak sesuai dengan UMR yang ditetapkan oleh Gubernur. Harus dengan siapa guru honorer ini mengadu disaat tugas dan tanggungjawabnya juga tidak ada bedanya dengan guru ASN. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun