Sebagian lembaga pendidikan, tanah yang dijadikan untuk bangunan tempat belajar agama seperti masjid atau mushola termasuk madrasah, kadang tanahnya tidak mau diurus ke KUA atau Kemenag agar tercatat oleh lembaga wakaf resmi, wajar jika banyak ditemui ada wakaf yang sudah diberikan lalu setelah wakifnya meninggal, lalu dijual dan dinikmati pribadi. Siapa yang rugi.
KEMBALI KE ARTIKEL