Untuk meringankan beban masyarakat Jawa Tengah, Pemprov Jateng memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dengan menghapus denda pajak mulai 19 Okt sd 19 Des 2020.. segera Manfaatkan..
#SamsatJateng
#JatengLawanCorona
#JatengGayeng
KEMBALI KE ARTIKEL