Bagi masjid yang digunakan untuk ibadah sholat, sebelum pelaksanaan khotib masuk ke mimbar maka petugas atau pengurus masjid akan mengumumkan penerimaan atas kotak amaliyah dari para jamaah termasuk penerimaan tanah wakaf produktifnya, ini dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada jamaah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL