Kader Posyandu, dinamakan kader karena mereka adalah relawan perubahan perilaku, warga yang terpilih dan mendapatkan SK dari Pemdes dapat membantu dan mendorong kegiatan di tingkat Desa terutama di Posyandu. Kader posyandu adalah orang masyarakat yang bersedia, mampu dan mau serta memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan posyandu secara sukarela.
KEMBALI KE ARTIKEL