Bolehkah desa menganggarkan mesin fotocopy untuk memudahkan layanan desa bagi warganya. Maka jawabannya boleh, jika itu adalah kebutuhan apalagi jika lokasi dedanya jauh dari ibukota kecamatan, dimana antara lokasi desa dengan lokasi jasa fotpcopy sangat jauh.
KEMBALI KE ARTIKEL