Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Tata Cara Kerja Sama Antar Desa

4 Agustus 2020   11:29 Diperbarui: 4 Agustus 2020   11:26 309 3
Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan di desa diperbolehkan melakukan kerjasama antar desa untuk program dan kegiatan yang mendukung desa, regulasi ini bisa di baca di Undang-undang 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 tahun 2017 tentang tata cara kerjasama antar desa di bidang pemerintahan desa, termasuk di Kabupaten/Kota bisa membuat Peraturan Bupati tentang pedoman pengembangan sistem informasi desa di Kabupaten. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun