Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh.
Sesuai UU Nomor 8 tahun 2016 Ada Jenis Disabilitas yaitu Pertama, Penyandang Disabilitas fisik dimana mereka terganggu fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
KEMBALI KE ARTIKEL