Harta kekal di dunia, pahala terus mengalir sampai akhir zaman ya wakaf. Karena tanah wakaf yang sudah di tasyarufkan atau dibeli dan diikrarkan untuk maslahatul umah maka tidak bisa diperjualbelikan. Kecuali dibelikan kembali dalam bentuk tanah wakaf yang lebih produktif atau dibelikan tanah lain karena tanah yang sudah diwakafkan, kemudian mengalami pembebasan jalan tol atau kereta api dan ragam pembebasan untuk kepntingan negara yang lebih besar.
KEMBALI KE ARTIKEL