Mengutip di portalpantura.com disebutkan Humas PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Puwokerto, Supriyanto mengatakan, mulai
12 April 2020 lalu, PT KAI mewajibkan memakai Masker bagi calon penumpang yang hendak naik KA maupun yang sudah di atas KA. Apabila calon penumpang menolak memakai masker saat boarding, PT KAI akan melarang masuk stasiun serta mengembalikan bea tiket utuh.
KEMBALI KE ARTIKEL