Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

PHK di Situasi Covid-19, Siapa yang Dirugikan?

9 April 2020   09:07 Diperbarui: 9 April 2020   09:18 262 5
Pemutusan Hubungan Kerja dikenal dengan istilah PHK, orang kampung mengenalnya Dipecat, padahal Menurut UU No. 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan, bahwa Perusahaan dapat saja melakukan PHK, alasan pertama Atas kemauan sendiri mengajukan pengunduran diri, wal hasil yang bersangkutan tidak dapat uang pesangon. Hanya dapat uang pisah yang nilainya disesuaikan dengan perjanjian kerja bersama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun