Setiap Kab/Kota dalam membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat Kecamatan ditugaskan oleh yang gesit, cekatan, dan trengginas, namanya Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau disebut TKSK. Mereka memiliki tugas dari Kementerian Sosial untuk membantu persoalan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
KEMBALI KE ARTIKEL