Public Safety Center (PSC) di Kab/kota menjadi kewajiban daerah untuk disiapkan kelembagaanya, operasional setiap tahun, termasuk ketersediaan tim SDM yang handle, dan sarana ambulance atau mobil emergency call yang digunakan untuk melayani warga saat ada keperluan tindakan pertolongan pertama.Â
KEMBALI KE ARTIKEL