Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Penerapan Standar Pelayanan Minimal

26 Juni 2019   10:38 Diperbarui: 26 Juni 2019   10:47 1401 0
Standar Pelayanan Minimal (SPM) mungkin bukan barang baru, karena SPM melekat dalam pembagian urusan pemerintahan sesuai UU No. 23 tahun 2014, yakni ada 6 urusan wajib terkait pelayanan dasar yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan umum, sosial, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun