Standar Pelayanan Minimal (SPM) mungkin bukan barang baru, karena SPM melekat dalam pembagian urusan pemerintahan sesuai UU No. 23 tahun 2014, yakni ada 6 urusan wajib terkait pelayanan dasar yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan umum, sosial, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL