Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kurma

Attabiq Adalah Tantangan Santri Millenial

27 Mei 2019   12:20 Diperbarui: 28 Mei 2019   04:06 15 4
Malam kelam dipenuhi awan, tak terlihat keindahan bulan, angin sepoi terasa sejuk dibadan, menghilangkan rasa kantuk yang dirasakan, wajah-wajah bahagia terlihat di raut muka para santri yang sudah lama menanti acara ini, karena malam ini adalah malam tasyakur kilatan Romadhon 1440 H, sekaligus penutupan kegiatan pengajian yang dilaksanankan setiap bulan Romadhon, dan artinya besok mereka sudah bisa pulang ke kediaman masing-masing menikmati buka puasa bersama keluarga tercinta. acara ini dilaksanakan di halaman Aula Dalailul Khoirot Pon-Pes Assalafiyah Luwungragi Bulakamba Brebes.(26/05/19)

" Kejadian yang terjadi dimanusia tidak ada batasnya, selalu berkembang sesuai keadaan yang terjadi, oleh karena itu tantangan seorang santri adalah Attatbiq / menerapkan hukum yang bersifat dzonni, karena dalam Al-Qur'an dan Hadits lafadznya ada yang bersifat Qoth'i (universal) dan Dzonni, dalam bagian ini adalah wilayah ijtihad yang produk-produknya dinamakan fiqih, dan ilmu yang digunakan untuk menggalinya dinamakan Ushul Fiqh." Ungkap beliau Syaikhina KH. Subhan Ma'mun saat menyampaikan mua'idzoh hasanah di hadapan para tamu undangan dan santri.

Beliau juga menjelaskan bahwa sumber setiap ilmu adalah Rosulullah, setiap perkataannya, perbuatannya merupakan sumber ilmu yang dijadikan pedoman untuk menetapkan setiap hukum, untuk itu sumber hukum yang diambil dari nabi ada 3 macam :

1. Qouliyah ialah hukum yang diambil dari setiap perkataan nabi.

2. Fi'liyah ialah hukum yang diambil dari setiap tindakan atau perbuatan nabi.

3. Iqroriyah ialah hukum yang diambil dari setiap penetapan nabi atas perbuatan para sahabat, ketika melihat perbuatan itu beliau membiarkan tidak melarangnya, atas dasar itulah bisa dijadikan landasan hukum, karena jika perbuatan itu dilarang pasti nabi melarangnya.

" Kalau tidak termasuk ketiganya maka kembali kepada qias (analogi).
Pengertianya adalah menemukan sesuatu yang sudah diketahui dengan hukum yang lain pada sesuatu hukum yang belum diketahui dengan dasar adanya qorinah."
Tambah beliau menjelaskan pada seluruh yang hadir.

" Ketika terjadi ikhtilaf pada kitab Bidayatul mujtahid maka ambilah pendapat imam syafi'i, jika terpaksa tidak bisa maka ambilah pendapat imam Abu Hanifah."Pungkas beliau di penghujung mau'idzoh hasanah. (Badri tamam/BU)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun