Amanat UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemda harus mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup dalam mendukung pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Â
KEMBALI KE ARTIKEL