Penerbitan akta kelahiran dan akta kematian wewenang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota. Semua Kab/Kota berkomitmen agar cakupan akta kelahirannya bisa 100% artinya semua anak usia 0-18 tahun sudah memiliki dokumen adminduk tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL