Setiap orang ingin udara di sekelilingnya bersih, mungkin bagi sebagian orang asap rokok mengganggu sekali, bagi perokok saya juga berkontribusi bagi negara lewat pajak cukai rokok, toh Pemkab/Pemkot juga diuntungkan dengan pajak cukai ini, dan jutaan tenaga kerja juga terserap pekerjaan, begitu opini perokok selama ini. Munculnya Regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah salah satu dari hak non perokok untuk mendapatkan udara bersih sehingga mereka juga ingin Pemprov/Pemkab/Pemkot untuk mengaturnya adanya kawasan tanpa rokok bukan membuat larangan peredaran rokok.
KEMBALI KE ARTIKEL