Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Tahun 2018 Batas Akhir Alih Fungsi SKB Ke PNF Sejenis

15 Mei 2018   15:59 Diperbarui: 15 Mei 2018   18:19 1473 0
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan nomor 04 tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun