Tahun 2018 Batas Akhir Alih Fungsi SKB Ke PNF Sejenis
15 Mei 2018 15:59Diperbarui: 15 Mei 2018 18:1914730
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan nomor 04 tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.