Setiap calon haji (calhaj) yang akan menjalankan ibadah haji, wajib mengikuti manasik haji, baik yang dilakukan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), Bimbingan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat Kecamatan, maupun Kementrian Agama (Kemenag) tingkat Kabupaten.
KEMBALI KE ARTIKEL