Hampir di sebagian daerah, trotoar dijadikan sebagai tempat pangkalan pedagang kaki lima (PKL), walaupun trotoar itu fasilitas publik, namun para pedagang punya kebiasaan buruk yakni menempati lahan yang dianggap strategis dan jika ditempati tidak petugas yang melarang, atau pihak aparatur kelurahan atau Satpol PP yang melarangnya, maka diangaap ada rasa aman dalam usaha.Â
KEMBALI KE ARTIKEL