Hampir di setiap kabupaten atau kota menyediakan lahan untuk dijadikan hutan kota. Pasalnya keberadaan hutan kota sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.63 tahun 2002 tentang Hutan kota, yakni hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
KEMBALI KE ARTIKEL