Wudhu adalah salah satu syarat sah dalam menjalankan ibadah shalat, yang memiliki aturan dan tata cara tertentu. Meski secara umum tata cara wudhu terlihat sama, ternyata terdapat perbedaan pandangan di antara empat mazhab besar dalam Islam mengenai rukun-rukun yang wajib dipenuhi dalam wudhu. Perbedaan ini muncul karena variasi interpretasi terhadap dalil-dalil syar'i, baik dari Al-Qur'an maupun Hadis. Dalam kitab Fathul Mu'in disebutkan ada 6 hal yang menjadi rukun wudhu:
- Niat fardhunya wudhu ketika pertama kali membasuh wajah
- Membasuh wajah
- Membasuh kedua tangan dari telapak dan lengan sampai siku
- Membasuh sebagian kepala            Â
- Membasuh kedua kaki beserta jkedua mata kaki
- Tertib
KEMBALI KE ARTIKEL