Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pengertian Wudhu dan Dasar Hukumnya dalam Islam

16 Oktober 2024   21:42 Diperbarui: 16 Oktober 2024   21:49 0 2
Wudhu merupakan salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air. Seorang Muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat. Berwudu juga dapat dilakukan dengan debu yang disebut tayammum. Berikut pengertian menurut bahasa dan syariat:

  • Pengertian Secara Bahasa

Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi'iy rohimahulloh menjelaskan bahwa kata wudhu terambil dari kata al-wadho'ah / kesucian. Wudhu disebut demikian, karena orang yang sholat membersihkan diri dengan air. Akhirnya, ia menjadi orang yang suci.

  • Pengertian Secara Syariat

Syaikh Sholih Ibnu Ghonim As-Sadlan Hafishohulloh menerangkan bahwa ma'awudhu adalah menggunakan air yang suci lagi menyucikan pada anggota-anggota badan yang empat (wajah, tangan, kepala dan kaki) berdasarkan tata cara yang khusus menurut syariat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun