Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Menkeu Bambang Tambah Daftar Barang Penerima Pembebasan Bea Masuk

5 Agustus 2015   15:44 Diperbarui: 5 Agustus 2015   15:44 114 0
Menkeu Bambang Brodjonegoro menambah beberapa barang yang memperoleh fasilitas bea masuk dengan menerbitkan Peraturan Nomor 142/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menkeu Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun