Menkeu Bambang Brodjonegoro menambah beberapa barang yang memperoleh fasilitas bea masuk dengan menerbitkan Peraturan Nomor 142/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menkeu Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk.
KEMBALI KE ARTIKEL