Setelah Perang Dunia II, Amerika Serikat memimpin upaya rekonstruksi di Eropa dan Asia, memulihkan negara-negara seperti Jepang, Inggris, Jerman, dan Prancis yang hancur akibat perang. Melalui dua instrumen utama---Marshall Plan (1948), yang disahkan melalui Economic Cooperation Act of 1948, dan Perjanjian San Francisco (1951)---AS memberikan dukungan keuangan sebesar USD 13 miliar (setara USD 160 miliar hari ini) untuk membangun kembali Eropa Barat, sesuai dengan Pasal 55 Piagam PBB yang mendorong kerjasama internasional dalam pembangunan ekonomi dan sosial, serta memastikan Jepang memperoleh kembali kedaulatannya dengan membangun institusi demokratis di bawah Artikel 9 Konstitusi Jepang, yang mencerminkan filosofi hukum AS. Rekonstruksi ini mencakup reformasi institusional besar-besaran termasuk sistem politik demokrasi parlementer (seperti di Jerman dan Jepang) dan ekonomi kapitalis berbasis pasar bebas, sejalan dengan visi Pasal 1(2) Piagam PBB. Kerangka hukum yang mendukung tindakan ini mencakup Geneva Conventions (1949) yang melindungi penduduk sipil selama dan setelah konflik bersenjata serta memberikan mandat bagi kekuatan pendudukan untuk membangun kembali wilayah yang diduduki, mencerminkan komitmen hukum humaniter internasional.
KEMBALI KE ARTIKEL