Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Strategi Israel di Suriah: Mengapa Dunia Harus Memahami Dinamika Golan?

15 Desember 2024   13:00 Diperbarui: 15 Desember 2024   12:25 95 0
Dataran Tinggi Golan secara resmi diakui sebagai bagian dari Suriah berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 242 (1967), yang menyerukan agar Israel menarik diri dari wilayah yang didudukinya setelah Perang Enam Hari, namun Israel mencaplok wilayah ini pada 1981 melalui Golan Heights Law, tindakan yang dianggap "batal demi hukum" oleh masyarakat internasional menurut Resolusi DK PBB 497 (1981). Ketika Israel melancarkan serangan udara dan menduduki zona penyangga di Golan pasca jatuhnya Assad, tindakan ini dipandang melanggar Pasal 2(4) Piagam PBB yang melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah negara lain. Israel berdalih bahwa tindakannya merupakan bentuk pembelaan diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, tetapi argumen ini lemah karena tidak ada serangan langsung dari Suriah setelah Assad tumbang. Tindakan Israel lebih tepat disebut preventive defense, sebuah konsep yang masih diperdebatkan dalam hukum internasional karena syarat ancaman langsung dan nyata (imminent threat) tidak terpenuhi, menjadikan langkah ini kontroversial dari sudut pandang hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun