Transformasi TNI Angkatan Laut (TNI AL) menjadi Blue Water Navy adalah langkah besar dan strategis untuk memastikan Indonesia dapat menjaga kedaulatan dan memainkan peran penting dalam stabilitas kawasan Indo-Pasifik. Secara sederhana, Blue Water Navy berarti TNI AL memiliki kemampuan untuk beroperasi jauh melampaui perairan domestik hingga ke laut lepas, yang penting untuk melindungi jalur komunikasi laut (SLOC) yang vital bagi ekonomi dan keamanan negara. Langkah ini didukung oleh hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menugaskan TNI AL untuk melindungi perairan nasional, termasuk menghadapi ancaman di luar batas wilayah langsung. Di tingkat internasional, Indonesia memanfaatkan kerangka hukum seperti UNCLOS 1982, yang memberikan hak untuk mengelola Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen. Dengan Blue Water Navy, Indonesia dapat lebih efektif melindungi wilayah ini dari ancaman seperti perikanan ilegal atau pelanggaran oleh negara lain. Selain itu, keterlibatan aktif Indonesia dalam organisasi regional seperti IORA dan ASEAN membutuhkan kekuatan maritim yang mampu mendukung stabilitas kawasan. Semua ini menunjukkan bahwa transformasi ini bukan hanya soal meningkatkan kemampuan militer, tetapi juga memenuhi kebutuhan strategis dan tanggung jawab hukum sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
KEMBALI KE ARTIKEL