Netralitas Turki dalam hukum internasional berpijak pada prinsip netralitas sebagaimana diatur dalam Konvensi Den Haag V tahun 1907, yang menetapkan hak dan kewajiban negara netral selama konflik bersenjata. Sebagai contoh, Pasal 7 menyatakan bahwa “A neutral power is not bound to prevent the export or transport, on behalf of one or other of the belligerents, of arms, munitions, or, in general, of anything which could be of use to an army or a fleet.” Kendati demikian, praktik Turki, seperti ekspor drone dan senjata ringan ke Ukraina, menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana netralitas tersebut benar-benar diterapkan. Dalam aspek lain, permasalahan terkait ekspor barang dual-use juga menjadi sorotan. Barang-barang semacam ini, yang berpotensi dimanfaatkan untuk keperluan militer, diawasi ketat oleh regulasi Uni Eropa melalui Council Regulation (EU) 2021/821 dan oleh Amerika Serikat melalui Arms Export Control Act (AECA).
KEMBALI KE ARTIKEL