Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court atau ICC) adalah lembaga hukum internasional yang didirikan berdasarkan Rome Statute tahun 1998. Pengadilan ini memiliki yurisdiksi untuk mengadili empat kategori utama pelanggaran berat, yaitu: genocide sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Rome Statute, kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai Pasal 7, kejahatan perang berdasarkan Pasal 8, dan kejahatan agresi yang diatur dalam Pasal 8 bis. Dalam kasus yang melibatkan Netanyahu, ICC menuduhnya melakukan kejahatan perang berupa penggunaan kelaparan sebagai taktik perang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8(2)(b)(xxv), serta berbagai kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7(1)(a), Pasal 7(1)(h), dan Pasal 7(1)(k).
KEMBALI KE ARTIKEL