Proyek KF-21 Boramae, sebagai hasil kolaborasi strategis antara Korea Selatan dan Indonesia, bertujuan mengembangkan jet tempur generasi 4.5 melalui pembagian tanggung jawab pendanaan, transfer teknologi, serta pemanfaatan lisensi produksi. Sejak disepakati pada Desember 2015, proyek bernilai sekitar 8,8 triliun won ini menetapkan bahwa Indonesia menyumbang 20% dari total anggaran atau sekitar 1,6 triliun won dengan harapan memperoleh hak transfer teknologi dan produksi untuk jet tempur tersebut. Namun, sejak tahun 2023, kontribusi pendanaan Indonesia mengalami penurunan signifikan hingga 600 miliar won akibat kendala ekonomi dan keterlambatan pembayaran, yang mendorong kekhawatiran atas keterlibatan berkelanjutan Indonesia. Hal ini menyebabkan Defense Acquisition Program Administration (DAPA) Korea Selatan melakukan penyesuaian pada Mei 2023, untuk mengakomodasi pembagian kontribusi dan cakupan transfer teknologi yang lebih sesuai dengan kemampuan Indonesia. Analisis ini mengupas proyek KF-21 dari sudut teknis, geopolitik, dan aspek hukum, dengan fokus pada isu terkait komitmen kontrak, implementasi transfer teknologi, serta dampak strategisnya terhadap pengembangan industri pertahanan kedua negara.
KEMBALI KE ARTIKEL