Pelintasan kapal perang Amerika Serikat (USS Higgins) dan Kanada (HMCS Vancouver) melalui Selat Taiwan pada 20 Oktober 2024 merupakan bagian dari kebijakan kebebasan navigasi yang diakui secara internasional. Berdasarkan hukum laut internasional, terutama Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, tindakan ini sah. Dalam Pasal 38(1) UNCLOS, disebutkan bahwa semua kapal dan pesawat, tanpa memandang bendera atau kargo, menikmati hak lintas damai melalui selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Karena Selat Taiwan memiliki panjang sekitar 180 kilometer dan memenuhi syarat sebagai jalur perairan internasional, negara-negara seperti AS dan Kanada memiliki hak hukum untuk melintasinya, selama mereka mematuhi prinsip lintas damai (innocent passage) sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UNCLOS.
KEMBALI KE ARTIKEL