Penguasaan teknologi kunci dalam pengadaan jet tempur Dassault Rafale oleh Republik Indonesia adalah langkah strategis yang bertujuan memperkuat kemandirian industri pertahanan nasional, terutama dalam sektor kedirgantaraan. Langkah ini sesuai dengan kebijakan pertahanan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, yang pada Pasal 43 menyatakan bahwa pemerintah harus mengembangkan kemampuan industri pertahanan dalam negeri, termasuk desain, produksi, dan penguasaan teknologi alutsista. Penguasaan teknologi ini penting untuk mendukung kemandirian strategis Indonesia dalam produksi alutsista, khususnya jet tempur.
KEMBALI KE ARTIKEL