Penembakan rudal balistik antarbenua (ICBM) oleh China ke Samudra Pasifik pada 25 September 2024 menandai perkembangan penting dalam peningkatan kekuatan militer negara tersebut. Langkah ini dapat dilihat sebagai bagian dari strategi geopolitik China, terutama di tengah ketegangan yang meningkat dengan Amerika Serikat dan sekutunya. Dari sudut pandang hukum internasional dan hukum pertahanan, tindakan ini dapat dianalisis dari berbagai aspek, termasuk legalitas uji coba senjata, pengembangan kapabilitas nuklir, serta dampaknya terhadap stabilitas regional dan global.
KEMBALI KE ARTIKEL