Saat ini, TNI AL (Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut) masih menghadapi berbagai kelemahan strategis dan keterbatasan signifikan dalam alutsista. Walaupun telah ada upaya modernisasi pada beberapa aset, masih terdapat kesenjangan antara kebutuhan operasional di lapangan dan kemampuan alutsista yang tersedia. Untuk memahami situasi ini dari perspektif hukum dan strategi pertahanan, penting untuk merujuk pada berbagai undang-undang yang mengatur pertahanan Indonesia, khususnya Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
KEMBALI KE ARTIKEL