Meskipun kekuatan TNI AU sering dianggap lemah dibandingkan dengan kekuatan udara negara-negara besar di kawasan Asia-Pasifik seperti Tiongkok, India, dan Australia, terutama dalam hal teknologi dan kesiapan tempur, pemahaman yang komprehensif mengenai kelemahan ini memerlukan tinjauan dari sudut pandang hukum dan regulasi. Pengembangan dan pengadaan alutsista bagi TNI AU diatur oleh berbagai regulasi yang sering kali menjadi hambatan dalam upaya memperkuat kekuatan udara Indonesia. Oleh karena itu, analisis mendalam terhadap aspek hukum dan regulasi ini sangat penting untuk mengidentifikasi dan mengatasi kendala yang ada dalam penguatan TNI AU.
KEMBALI KE ARTIKEL