Ancaman nuklir di Semenanjung Korea telah menjadi isu mendesak dari sudut pandang hukum internasional, geopolitik, dan stabilitas regional di kawasan Asia Timur serta Asia Tenggara. Ketegangan ini tidak hanya dipicu oleh aktivitas uji coba rudal balistik oleh Korea Utara, tetapi juga terkait dengan dinamika aliansi strategis antarnegara di kawasan tersebut, termasuk keterlibatan Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan, serta hubungan baru yang mulai terbentuk antara Korea Utara dan Rusia. Dari perspektif hukum internasional, beberapa instrumen hukum utama seperti Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dan Resolusi 1718 Dewan Keamanan PBB menetapkan kewajiban negara-negara untuk mencegah penyebaran senjata nuklir sekaligus mempromosikan perdamaian global.
KEMBALI KE ARTIKEL