Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Prahara Mahkamah Konstitusi dan Efeknya bagi Pendidikan Masyarakat

9 November 2023   05:11 Diperbarui: 9 November 2023   05:48 184 8
Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang persyaratan umur calon presiden dan calon wakil presiden telah menjadi perdebatan yang sangat seru di kalangan masyarakat, dari segala kalangan, baik kalangan praktisi hukum, akademisi hukum, pengamat politik, dan para politisi. Saya katakan fenomena keputusan Mahakamah Konstitusi yang membolehkan warga negara yang belum berusia 40 tahun namun memiliki pengalaman menjadi kepala daerah boleh mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden. Keputusan ini menuai kritikan para pakar hukum karena dinilai janggal. Kejanggalan ini, menurut para pakat hukum seperti yang dimuat di pemberitaan, adalah sebagai berikutL

  • Mahkamah Konstitusi membolehkan mereka yang belum berusia 40 tahun menjadi capres dan cawapres asalh memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.
  • Keputusan ini dinilai janggal karena menambah peraturan dalam undang-undang padahal Mahkamah Konstiyusi tidak memiliki kewenangan membuat peraturan baru dalm undang-undang. Kewenangan itu milik pembuat undang-undang dalam hal ini lembaga legislative yaitu DPR. Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menguji materi perundang-undangan yang berlaku.
  • Keputusan ini dinilai syarat kepentingan salah satu pasangan calon di mana calon wakil presidennya berusia di bawah 40 tahun.
  • Keputusan ini dinilai menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi syarat kepentingan.
  • Mahkamah Konstitusi tidak independen. Mahkaha Konstitusi masih bisa diintervensi kekuasaan dan kekuatan politik.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun