Ada hal menarik dari kasus Novel Baswedan ini. Kasus ini seolah menambah daftar panjang betapa 'compang campingnya' hukum di Indonesia. Bagaimana bisa seorang buronan selama 3 Tahun dijatuhi hukuman 1 tahun penjara hanya karena alasan tidak sengaja dan dia telah mengabdi lama di kepolisian?Â
KEMBALI KE ARTIKEL