I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditahan pihak kepolisian sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Tindakannya yang menuduh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO
(World Health Organization)Â diganjar ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sebagaimana diatur pada pasal 45 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini menyusul pengaduan IDI Bali pada tanggal 16 Juni lalu, atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Jerinx melalui cuitan di akun media sosialnya.
KEMBALI KE ARTIKEL