Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan andal, maka diperlukan Tata kelola dan sistem manajemen berbasis elektronik di tingkat nasional. Tata kelola dan pengelolaan sistem
pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan integrasi dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
KEMBALI KE ARTIKEL