Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Mendukung Transformasi Digital Layanan Pemerintah]

8 Januari 2022   06:44 Diperbarui: 11 Februari 2022   06:55 563 2
Pemerintah Indonesia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan andal [X]. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun